The Only One
Simple and slow.. Life is advanture
Selasa, 23 April 2013
Contoh Hak Paten - Hukum Industri
Contoh hak paten dapat kita lihat dibawah ini yaitu ada 2 contoh. Berikut adalah contohnya.
1. Hak Paten dari perusahaan PT. Duitemoro (Produksi Keramik Komposit Beton)
Perusahaan tersebut sudah memiliki paten dari pemerintah,dibwah ini adalah gambar dari surat paten dari keputusan pemerintah.
Deskripsi Perusahaan:
PT.Duitemoro DW, Bergerak di bidang Konstruksi, General Trade dan Engineering. Terutama menangani kebutuhan bangunan masyarakat Indonesia khususnya dari segi pelat lantai tingkat menggunakan teknologi KERATON (Keramik Komposit Beton) dengan produk unggulannya MONTE. Memberikan kelancaran pembangunan yang efisien dan ekonomis dengan kwalitas/kekuatan yang setara dengan lantai dak cor biasa. Sekilas sejarah produk “MONTE” Lebih dari 15tahun, PT.Duitemoro DW selaku penemu teknologi Keramik Komposit Beton (KERATON) juga mengembangkan dan mengaplikasikan pelat lantai tingkat system pelat rusuk. Pada tahun 1984, teknologi keramik komposit beton pertama kali diproduksi dengan nama “BATA BLONG” dan dipamerkan di “Pameran Produksi Indonesia 1985″ diperkenalkan dengan merek MONTE namun tetap lebih dikenal dengan nama BATA BLONG. Pada tahun 1991 mendapatkan penghargaan “Innovation Award REI-EXPO” sebagai produk keramik komposit beton dan dicetuskanlah istilah KERATON oleh Ir.Judadi S. (alm) Pada November tahun 2000, MONTE telah lulus pengujian kekuatan di PUSTEKIM - Bandung dengan hasil yang sangat menakjubkan karena dapat menyamakan kekuatan pelat lantai tingkat, sistem cor biasa, dengan harga 30% – 40% lebih murah dan pemasangan 50% lebih cepat. Dengan dukungan pabrik modern, yang mampu memproduksi MONTE dengan kapasitas tinggi, kami PT.Duitemoro DW siap membangun dan memenuhi kebutuhan pelat lantai tingkat dengan teknologi Keramik Komposit Beton (KERATON) ke seluruh pelosok Nusantara.
2. Sepeda Ibike keluaran Apple
VIVAnews - Apple kembali mendapatkan paten. Tidak untuk perangkat komputer, multimedia ataupun komunikasi, paten yang didapat kali ini adalah untuk konsep sepeda masa depan. Aplikasi paten tersebut, yang diterbitkan oleh US Patent & Trademark Office pada 5 Agustus lalu menunjukkan ‘Smart Bike’ yang merupakan konsep sepeda berteknologi tinggi ala Apple. Paten ini diajukan pada kuartal pertama 2009. Intinya, seperti dikutip dari PCWorld, 10 Agustus 2010, sepeda tersebut merupakan sistem satu kesatuan yang memungkinkan pengendara login dan berbagi informasi secara nirkabel seputar aktivitas mereka. Informasi yang dibagikan termasuk kecepatan bersepeda, jarak tempuh, waktu, ketinggian, tanjakan, turunan, dan lain-lian. Informasi detak jantung pengguna juga dikumpulkan.
Menurut paten yang diterbitkan, informasi tersebut dikumpulkan lewat iPod atau iPhone yang terhubung dan menggunakan sensor. Teknologi apa yang digunakan untuk mengukur aktivitas tersebut belum diungkapkan, akan tetapi kemungkinan sensor detak jantung ditempatkan pada setang, accelerometer dan GPS disediakan di iPhone. Pecinta sepeda sejati tentunya sudah mengetahui bahwa seluruh informasi yang akan dikumpulkan oleh ‘iBike’ tersebut sebenarnya sudah bisa didapat selama bertahun-tahun sejak banyaknya perangkat komputer mini dan teknologi GPS hadir. Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda.
Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda. Apa lagi perangkat yang dimiliki para biker profesional itu hanya memberikan informasi seputar rute, peristirahatan, jarak, waktu, atau kecepatan. Ada sejumlah aplikasi Bike Computer di App Sore seperti Cycle Meter, Cycle Tracker, dan Cycle Watch yang dikembangkan khusus untuk penggendara sepeda. Meski masing-masing mampu menampilkan statistik pengendaraan sepeda, seperti kecepatan, rute, waktu, jarak tempuh, dan sebagainya, tak ada satu pun yang mampu menyajikan data secara akurat. Ditambah lagi, pengguna cukup direpotkan karena aplikasi ini umumnya tak menyertakan mount untuk meletakkan iPhone di setang sepeda. Walaupunmount bisa dibeli terpisah, ini tidak mengatasi masalah akurasi. Apple ingin menyediakan informasi yang lebih luas dan real time untuk memperkaya pengalaman bersepeda sambil menikmati iPhone atau iPad yang tersambung dengan sensor yang terpasang di sepeda melalui sambungan internet 3G. Dilengkapi dengan perangkat itu, jika tersesat biker bisa langsung mengakses Google Maps, atau juga memantau detak jantung, kecepatan, tenaga, kecepatan angin, kemiringan, pola jalur, dan lain-lain di layar yang tersedia. Sebuah blog yang selalu memantau aplikasi yang dipatenkan oleh Apple, Patentlyapple.com, mengulas sekilas tentang protipe sepeda masa depan perusahaan yang terkenal dengan produk komputernya itu.
"Paten Apple itu adalah tentang penggunaan sistem iPhone atau iPod pada sepeda sehingga para pesepeda bisa berbagi informasi satu sama lain," bunyi pernyataan dalam laman web itu.
"Dalam bentuk lain, aplikasi ini bisa digunakan di kendaraan lain seperti sepeda motor, mobil, truk, atau jenis tranportasi lain seperti ketika berjalan, berlari, berkuda, atau transportasi menggunakan hewan lain," isi blog itu,terkesan berharap. Rencana Apple akan masuk ke produk transportasi individu bocor dari departemen paten di Amerika Serikat. Dikabarkan perusahaan ini tengah mendaftarkan hak intelektualitas sepeda pintar itu. Jadi, mirip-mirip produk hasil kolaborasi Nike dan iPad untuk para penggemar jogging yang sudah ada di pasar. Koneksivitas sepeda ini menggunakan berbagai gelombang mulai dari GPRS, CDMA, EV-DO, EDGE, 3G, DECT. IS-136/TDMA, iDen, LTE, dan masih banyak lagi. Piranti juga bisa diaplikasikan ke berbagai jenis sepeda lain. Jadi, kemungkinan Apple juga bakal menawarkan paket terpisah dengan dan tanpa sepeda. Untuk kualitas layar, tak perlu khawatir Apple membekali dengan model liquid crystal display (LCD), light emitting diode (LED) display, organic light-emitting diode (OLED) display, surface-conduction electron-emitter display (SED), carbon nanotubes, nanocrystal displays, dan masih banyak pilihan lain
Sumber:
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/170016-konsep-sepeda-masa-depan-dari-apple
Hukum Industri- 10 Merek Produk yang Sama
Barang ataupun produk merupakan hal yang dapat
menunjang diri kita untuk beraktivitas, baik barang atau produk tersebut berupa
pangan atau non pangan. Tanpa disadari di lingkungan kita ada beberapa jenis
produk yang memiliki kesamaan baik berupa fungsi, penamaan nama merk dan
lain-lain dengan bertujuan agar barang-barang tersebut dapat mengikuti jejak
keuntungan yang sama dari hasil barang yang ditirunya. Berikut adalah nama-nama
barang yang sama merk ataupun fungsinya memiliki kesamaan ataupun kemiripan.
1. Tas Adidas
diikuti oleh tas yang bermerk Adibas
2. Motor Honda dengan nama Supra-X diikuti merk motor China dengan hampir sama namanya yaitu Super-X3. Stick untuk PS bermerk SONY diikuti dengan merk lain yaitu FONY
4. Deodorant
merk Rexona diikuti merknya oleh Roxona
5. Brand logo
bertemakan Sport Puma diikuti dengan nama logo Fuma
6.
Keluaran Mobil Suzuki dengan nama APV
diikuti juga Keluaran Mobil Mitsubishi dengan nama Maven, entah ini ajang kerja
sama atau tidak tetapi memiliki fungsi dan bentuk mobil yang sama.
7. Celana Jeans
Lee diikuti juga merek lain dengan nama LGG
8.
Frying pan dari Korea bernama Happy Call
diikuti dengan frying pan dengan nama Happy Cook
9. Handphone keluaran Nokia N73 diikuti oleh
handphone merek POA dengan jenis yang sama yaitu N73
10. Jenis
makanan ringan biskuit oreo diikuti oleh merek lain dengan nama Borio
11. Terakhir adalah
logo dan merek mobil Mazda di Jepang diikuti oleh Negara Cina dengan nama Hazma
Kesamaan dan kemiripan produk atau
logo baik dari segi fungsi, nama dan kata-kata dari setiap produk diatas dapat
diketahui bahwa keluaran produk-produk yang pertama kali memiliki unsur daya jual yang tinggi, sehingga merek atau
logo-logo yang sama ingin mengikuti produk yang sudah ada dengan nengikuti
nama,fungsi yang sama dengan maksud agar memiliki kesamaan dan keuntungan yang
sama dengan harga jual yang tidak terlalu tinggi. Tidak seharusnya pihak
perusahaan mengikuti merk dan brand yang sudah ada sebelumnya dipasaran,walaupun
memiliki fungsi yang sama tetapi perusahaan tersebut harusnya menciptakan
inovasi terbaru agar terjadinya persaingan secara sehat tanpa adanya kesamaan
merk dan tanpa adanya plagiarism.
Referensi sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10368026
Selasa, 09 April 2013
Tugas 3 Hukum Industri (Hak Cipta)
HUKUM INDUSTRI
HAK CIPTA
PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan".
FUNGSI HAK CIPTA
Ada beberapa fungsi hak cipta berikut adalah fungsi dari hak cipta yang
ada:
1.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
2.
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
SIFAT-SIFAT HAK CIPTA
Sifat-Sifat Hak Cipta:
a. Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK CIPTA
Banyak sekali perundang-undangan hak
cipta yang ada di Indonesia tetapi disini saya hanya menganbil bebrapa
undang-undang hak cipta yang berada di Indonesia. Berikut adalah contoh dan
perundang-undangan hak cipta:
Bagian
Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian
Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
CONTOH KASUS TERKAIT HAK CIPTA
Oracle
Klaim Miliaran Dolar dari Google
23 Sep 2011
Oracle sudah memberikan
harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti
rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun!
Bangunan
mobile OS Android yang dibangun di atas platform Java.
Awalnya,
Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi
klaimnya.
Oracle
melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan
tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan
menggunakan hak paten Java.
“Google
paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang
dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang
dikutip Techradar.
Permintaan
terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan
pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup
dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran
hak cipta.
Sidang
akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan
dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim
diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang
dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim
superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya.
Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam
skala global dewasa ini. Apple versus
Samsung merupakan
contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak
akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di
beberapa negara di Eropa maupun Asia.
Langganan:
Postingan (Atom)