Selasa, 23 April 2013

Hukum Industri- 10 Merek Produk yang Sama


Barang ataupun produk merupakan hal yang dapat menunjang diri kita untuk beraktivitas, baik barang atau produk tersebut berupa pangan atau non pangan. Tanpa disadari di lingkungan kita ada beberapa jenis produk yang memiliki kesamaan baik berupa fungsi, penamaan nama merk dan lain-lain dengan bertujuan agar barang-barang tersebut dapat mengikuti jejak keuntungan yang sama dari hasil barang yang ditirunya. Berikut adalah nama-nama barang yang sama merk ataupun fungsinya memiliki kesamaan ataupun kemiripan.

1. Tas Adidas diikuti oleh tas yang bermerk Adibas
 2. Motor Honda dengan nama Supra-X diikuti merk motor China dengan hampir sama namanya yaitu Super-X

3. Stick untuk PS bermerk SONY diikuti dengan merk lain yaitu FONY

4. Deodorant merk Rexona diikuti merknya oleh Roxona

5. Brand logo bertemakan Sport Puma diikuti dengan nama logo Fuma


6. Keluaran Mobil Suzuki dengan nama APV diikuti juga Keluaran Mobil Mitsubishi dengan nama Maven, entah ini ajang kerja sama atau tidak tetapi memiliki fungsi dan bentuk mobil yang sama.

7. Celana Jeans Lee diikuti juga merek lain dengan nama LGG


8. Frying pan dari Korea bernama Happy Call diikuti dengan frying pan dengan nama Happy Cook


9.  Handphone keluaran Nokia N73 diikuti oleh handphone merek POA dengan jenis yang sama yaitu N73

  
10. Jenis makanan ringan biskuit oreo diikuti oleh merek lain dengan nama Borio


11. Terakhir adalah logo dan merek mobil Mazda di Jepang diikuti oleh Negara Cina dengan nama Hazma



Kesamaan dan kemiripan produk atau logo baik dari segi fungsi, nama dan kata-kata dari setiap produk diatas dapat diketahui bahwa keluaran produk-produk yang pertama kali memiliki unsur  daya jual yang tinggi, sehingga merek atau logo-logo yang sama ingin mengikuti produk yang sudah ada dengan nengikuti nama,fungsi yang sama dengan maksud agar memiliki kesamaan dan keuntungan yang sama dengan harga jual yang tidak terlalu tinggi. Tidak seharusnya pihak perusahaan mengikuti merk dan brand yang sudah ada sebelumnya dipasaran,walaupun memiliki fungsi yang sama tetapi perusahaan tersebut harusnya menciptakan inovasi terbaru agar terjadinya persaingan secara sehat tanpa adanya kesamaan merk dan tanpa adanya plagiarism.

Referensi sumber:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10368026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar