HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
A. PENGERTIAN
HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang, dan
Indikasi
FUNGSI
HAKI
Dapat mengetahui informasi, serta dapat
melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini.
Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan
dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet.
Memberikan suatu peluang bagi industri
untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.
Perlindungan pada karya intelektual
terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga.
B. SIFAT HAKI
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya
ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eksklusif dan mutlak
ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak
dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau
pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak
dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
C. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal
49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana perusahaan anda
juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu,
yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
E. CONTOH
PELANGGARAN HAKI
Kompas.com
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Referensi:
http://www.kompas.com/
http://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar