Perkembangan Hukum Industri
Definisi Hukum Industri
Menurut Leon Duguit,
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat daturan daya
penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa. Sedangkan hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia
Hukum industri menurut
saya adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membuat suatu produk dari bahan
mentah menjadi barang jadi dan
menjadikan kepentingan bersama, serta jika produk yang kita buat
dilanggar oleh seseorang maka orang tersebut harus dijera sesuai dengan
pelanggaran yang dibuat. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
1. -
Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
-
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
- Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga danyurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
-
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi sertastandardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga
ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang
berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
UU no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan
hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak
bertentangan dengan UU no.5 tahun 1984.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada.
terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang
no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu
dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah
membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan
yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi.
Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Indonesia merupakan Negara yang beragam
suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang
tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka
perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan
tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah
air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur
perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum
tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar